Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kamis 01 Feb 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Alfery

SUMATERAEKSRPES.ID - Saat ini sedang heboh terkait wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan zakat. Terutama gaji dibawah 8 juta. Sehingga muncul pro dan kontra.

Zakat sendiri, merupakan cara untuk membersihkan harta. 

Dikutip dari Baznas, beragam jenis zakat, ada zakat mal, zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat mas dan perak, zakat pertanian dan peternakan.

1. Zakat Mal (Harta) adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

BACA JUGA:Pemerintah Sebut 400 Ribu PNS PPPK Masuk Kategori Miskin, Cek Golongannya dan Berhak Dapat Bantuan Ini

BACA JUGA:Naudzubillah, Beginilah 4 Kondisi Penghuni Neraka yang Allah Kabarkan dalam Alquran

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.

2. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa.

BACA JUGA:5 Perbuatan yang Dibenci Allah, Yuk Simak Dalil dan Hukumnya Disini

BACA JUGA:Bolehkah Berdoa yang Buruk bagi Pengguna Knalpot Brong? Begini Hukumnya dalam Islam

3. Zakat Penghasilan (Usaha)

Selain zakat mal, ada juga zakat penghasilan atau zakat usaha. Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi.

Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2, 5% hingga 10%.

Kategori :