https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Sebut 400 Ribu PNS PPPK Masuk Kategori Miskin, Cek Golongannya dan Berhak Dapat Bantuan Ini

Proses Penyelesaian NIP untuk Pelantikan PPPK di Kayuagung-Foto: Jawa Pos-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, pemerintah dalam hal ini  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa sekitar 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih miskin.

PNS dan PPPK itu tergolong dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Angka ini mencakup 10 persen dari total 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan hal ini dalam acara Taspen Day.

Ia menyatakan,"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)."

BACA JUGA:Kelulusan Puluhan PPPK Dibatalkan, Ada yang Tidak Penuhi Syarat Masa Kerja

BACA JUGA:RESMI! BKN Rilis Jumlah PPPK Yang Tuntas Isi DRH dan Lanjut Pengusulan NIP, Ini Data Lengkapnya

MBR sendiri merujuk kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Suhajar menyoroti bahwa sebagian ASN tergolong sebagai MBR karena memenuhi sejumlah indikator kemiskinan, seperti ASN dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan yang banyak ditemui pada golongan II.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas Suhajar.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut bahwa ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah.

BACA JUGA:Inilah Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Cairnya Kapan?

BACA JUGA:Lantik dan Ambil Sumpah 19 PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022. Ini Kata Wakil Bupati OI

Namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Ia menilai kesejahteraan ASN juga dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan kriteria rumah layak huni, dengan setiap anggota keluarga minimal menempati lahan seluas 8 meter persegi.

Namun, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi kriteria tersebut.

"Indikator kemiskinan itu pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi?

BACA JUGA:RESMI! BKN Rilis Jumlah PPPK Yang Tuntas Isi DRH dan Lanjut Pengusulan NIP, Ini Data Lengkapnya

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Pokok PPPK dan PNS 2024, Kenaikan 8 Persen Bayar Rapel Yah!

Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi).

Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," ungkap Suhajar.

Meski begitu, Suhajar menekankan bahwa kesejahteraan ASN tidak dapat hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan