PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyampaikan pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo sebagai respons atas ramainya kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Danacita juga mengacu pedoman perilaku yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Alfonsus, kemarin.
BACA JUGA:OJK Minta Remaja Tak Akses Paylater, Kredit Macet Bikin Masuk Daftar Hitam
BACA JUGA:OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online
Ia menjelaskan sebagai salah satu perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita sudah menaati aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan.
Adapun biaya tersebut termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan atau disebut juga sebagai bunga, biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh para mahasiswa saat pengajuan.
Harapannya dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalkan risiko penipuan.
“Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali,” ujarnya.
BACA JUGA:Pinjaman Fintech Tembus Rp10,7 T
BACA JUGA:Aturan Baru SEOJK, Pelajar Bisa Pinjam di Fintech
Danacita memastikan pendanaan diberi sesuai kemampuan penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman melampaui kapabilitas peminjam.
Proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan mahasiswa atau wali untuk melunasi pendanaan.
Mahasiswa atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.(fad/lia)