Aturan Baru SEOJK, Pelajar Bisa Pinjam di Fintech

OJK buka lowongan kerja. Foto : net--

JAKRTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dari  aturan baru SEOJK tersebut, salah satunya terdapat aturan  penyelenggara atau fintech lending dalam melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan pendanaan atau calon penerima dana melalui sistem elektronik penyelenggara harus menaati sejumlah ketentuan.

Dalam SEOJK disebutkan, penyelenggara dalam melaksanakan penilaian (scoring) melalui sistem elektronik harus melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan calon peminjam sesuai dengan prosedur operasional.

Pada SEOJK itu juga tertera, disebutkan penilaian atau scoring yang dilakukan penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif, dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan, 40 persen pada tahun kedua, dan 30 persen pada tahun ketiga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan,  tentang aturan penyesuaian gaji dengan pinjaman atau leverage, nantinya peminjam harus menghitung gaji atau pendapatannya terlebih dahulu sebelum menentukan besaran pinjaman.

"Jadi, dihitung income berapa dan boleh meminjam berapa. Jadi, maksimum itu boleh 50 persen pada 2024, tahun berikutnya lebih rendah, dan seterusnya. Jadi, harus dihitung terlebih dahulu. Dengan demikian, aturan yang dibuat itu membuat anak muda jadi selektif meminjam dengan cari cara yang aman dan sesuai dengan profil kebutuhannya juga," ungkapnya.

Disebutkan pula dalam SEOJK tersebut, penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara. Artinya, kini peminjam hanya boleh meminjam maksimal 3 fintech saja.

Agusman menyampaikan jangan sampai sudah banyak utang malah masih nambah terus, makanya ditentukan maksimum platform hanya bisa 3, serta leverage ke depannya akan tambah ketat supaya tidak merugikan masyarakat juga ujung-ujungnya. Dia menegaskan leverage itu juga bertujuan untuk menekan fenomena gagal bayar.

Dia mengatakan industri fintech lending tengah mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil). Nantinya, data peminjam bisa ditemukan di Pusdafil. "Mudah-mudahan 2024 bisa selesai dan suatu ketika akan disambung dengan Slik. Nantinya yang tak bisa membayar bisa saja masuk daftar hitam sehingga akan susah meminjam selanjutnya," katanya. Agusman menambahkan pelajar juga bisa meminjam di fintech lending meski ada aturan terbaru. Namun, harus setara dengan pendapatan, seperti uang saku dari orang tua. Intinya, Agusman mengimbau agar pelajar kalau mau meminjam, tetap harus melihat kemampuan membayarnya dahulu dan jangan asal meminjam.

Menurutnya, meski pelajar bisa meminjam lewat pinjol, tetapi tak akan menimbulkan risiko yang besar. Sebab, harus sesuai dengan aturan SEOJK, yakni meski bunga turun, ada pembatasan maksimum pinjaman di 3 platform, ditambah ada pembatasan leverage. "Jadi, tidak akan mendorong pinjam besar-besaran," katanya.

Di sisi lain, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, elektronik, atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon peminjam sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Hal lain yang harus dilakukan adalah melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian jika diperlukan dan melakukan analisis calon penerima dana. Terkait aturan scoring terbaru, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menyampaikan setiap platform punya cara sendiri dalam melakukan identifikasi dan assessment customer mereka.

"Mungkin ada beberapa platform yang menggunakan slip gaji sebagai metode untuk memastikan bahwa calon borrower memiliki penghasilan atau bisa jadi proses identifikasi calon borrower dilakukan dengan metode-metode lainnya," katanya.

Sementara, Group CEO Akseleran Ivan Nikolas menilai penyesuaian gaji dengan jumlah pinjaman yang diatur OJK tersebut dianggap berdampak baik. Sebab, bertujuan untuk mengurangi over leverage. Dia pun menyampaikan selama ini Akseleran telah menerapkan mekanisme scroing dengan melihat slip gaji calon peminjam dan selalu memberikan pinjaman berdasarkan pendapatan calon peminjam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan