Aturan Baru SEOJK, Pelajar Bisa Pinjam di Fintech
OJK buka lowongan kerja. Foto : net--
"Selain menggunakan slip gaji, bisa juga menggunakan rekening koran atau pendapatan yang masuk misalnya freelancer," ungkapnya. Ivan menyampaikan slip gaji maupun rekening koran tak diunggah di fintech data center (FDC) dan sepertinya tak akan ada juga nantinya di Pusdafil. Sebab, slip gaji itu data pribadi dan yang memegang hanya platform bersangkutan. Dia menjelaskan saat mencari calon peminjam di FDC, data yang tercantum salah satunya mengenai track record peminjam sudah pernah meminjam di fintech mana saja.
Ivan menjelaskan mekanisme scoring sebenarnya berbeda-beda setiap platform tergantung pemain masing-masing. Dia menyampaikan ada yang tak melihat dari slip gaji, tetapi dilihat dari pajak dan sebagainya. Mengenai batasan meminjam hanya 3 fintech, Ivan mengatakan aturan itu sebenarnya perlu di-review lagi efektif atau tidaknya. Sebab, apabila sudah menggunakan slip gaji, seharusnya tak usah dibatasi lagi. "Jadi, tidak perlu dua-duanya. Jadi, kalau yang tepat, sebenarnya melihat pendapatan si calon peminjam saja," ungkapnya. (lia)