JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang menetapkan besaran kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024, membawa kabar gembira bagi ribuan pegawai PPPK yang telah lama menantikan kepastian terkait kenaikan gaji mereka.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pegawai yang berperan aktif dalam berbagai sektor pemerintahan.
BACA JUGA:Kelulusan Puluhan PPPK Dibatalkan, Ada yang Tidak Penuhi Syarat Masa Kerja
Adapun besaran gaji PPPK yang baru diteken Jokowi adalah sebagai berikut:
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, gaji ASN akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai tahun 2024.
Keputusan ini disusun sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh negeri.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS ini telah menjadi bagian integral dari PMK yang baru saja diterbitkan.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan
BACA JUGA:Peringatan HUT Korpri ke-52 di TMP, Minta PNS Polda Sumsel Lakukan Hal Ini!
Dokumen ini, yang menjadi pedoman estimasi pengeluaran tahun anggaran 2024, memberikan landasan hukum yang kuat untuk peningkatan gaji yang diantisipasi ini.
Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tiga jenis tunjangan tambahan, yang akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Pertama, tunjangan makan akan diberikan dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. PNS golongan I dan II akan menerima Rp35 ribu per hari