Ada pun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan dana operasional masjid dan musala adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:CATAT! Inilah Kelengkapan Dokumen DRH Yang Wajib Dipenuhi Peserta Lulus CPPK Kemenag
BACA JUGA:AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini
1.Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala pada salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF), ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Ada pun untuk kelengkapan proposal usulan bantuan masjid dan musala terdiri dari Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi), fotokopi keputusan susunan pengurus masjid/musala.
BACA JUGA:Info Pengumuman Seleksi PPPK: Kemenag Daerah Ini Ungkap Pernyataan Berikut, Benarkah 28 Desember?
BACA JUGA:Kemenag Kembali Buka Usulan Jemaah Pendamping, Harus Berdasarkan Rekomendasi Istitoah dari Dokter
Lalu, melampirkan rencana anggaran biaya (RAB). Juga fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
Perlu juga, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
Terakhir, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 dengan ditandatangani ketua pengurus.Selain dari Kemenag RI, masjid atau musala juga bisa dapat bantuan dari pemerintah daerah (pemda).
Secara umum, permohonan bantuan hibah bagi masjid/musala yang sudah dianggarkan pada APBD. Untuk mendapatkannya memang harus mengajukan permohonan bantuan hibah.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Dorong Percepatan Transformasi Digital
Permohonan bantuan hibah untuk masjid/musala merupakan usulan baru harus dilengkapi dengan berbagai kelengkapan dokumen.