Mulai dari fotokopi KTP pengurus tetap calon penerima hibah, fotokopi dokumen pendirian/pembentukan masjid/musala. Dapat berupa akta notaris/SK kepengurusan.
Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh pimpinan calon penerima hibah.
Lalu, fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan diketahui Lurah. Kemudian, fotokopi rekening bank atas nama badan/lembaga yang specimennya pimpinan/ketua dan bendahara.
BACA JUGA:Itjen Kemenag Bereskan 96 Persen Pengaduan Masyarakat. Tak Disangka, Terbanyak Soal Ini
Apabila sudah teranggarkan di APBD, untuk proses pelayanan diestimasikan lebih kurang dua bulan. Karena ini sifatnya hibah, sudah barang tentu prosesnya tidak ada biaya alias gratis.
Bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu permohonan usulan baru hingga pencairan lebih kurang satu tahun.(*/mh)