JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pascalulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut peserta melewati beberapa tahapan krusial sebelum pengangkatan dapat terealisasi.
Langkah awal yang tak bisa diabaikan oleh peserta adalah melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan sebaik-baiknya.
Setelah berhasil melewati tahap DRH, peserta diharuskan mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui instansi terkait guna mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Namun, tahapan ini tidak selalu berjalan dengan mulus, dan seringkali terhambat oleh berbagai kendala yang dapat mengakibatkan penundaan.
BACA JUGA:Buka Formasi Semua Jurusan, Siapkan Pengadaan CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya
Dalam wawancara eksklusif dengan sumateraekspres.id, Yanuar Wigiyanto, S.Psi, MM, Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, telah mengulas masalah ini pada tahun lalu.
Menurutnya, terdapat faktor-faktor tertentu yang dapat menjadi penyebab penundaan dalam penerbitan NI PPPK.
Salah satu contoh yang diungkapkan adalah kesalahan pada saat pengiriman berkas, seperti file yang tidak dapat terbaca atau kesalahan penulisan pada nama dalam ijazah.
Dalam kondisi seperti ini, instansi terkait umumnya menetapkan batas waktu maksimal 25 hari kerja kepada perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah untuk melakukan perbaikan setelah berkas calon PPPK dikembalikan.
BACA JUGA:7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini!
BACA JUGA:3 Kali Setahun, Mei Seleksi CPNS-PPPK
Dengan begitu, proses seleksi PPPK tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Peserta harus melalui serangkaian tahapan yang ketat, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKN dan instansi terkait.
Potensi penundaan penerbitan NI PPPK yang disebabkan oleh kesalahan-kesalahan kecil pada berkas menegaskan pentingnya bagi calon PPPK untuk memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan diverifikasi dengan baik.
Dengan demikian, proses seleksi dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya hambatan yang tidak perlu.
Diketahui penetapan NI ini merupakan tahap akhir dalam seleksi PPPK setelah seluruh proses pengisian DRH dan NI PPPK selesai dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa pada seleksi PPPK tahun 2023, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
NI PPPK memiliki peran vital sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK
BACA JUGA:Catat! Inilah Estimasi Jadwal Keluarnya SK PPPK Lulusan Tahun 2023
Bagaimana proses penetapan NI PPPK berlangsung? Mari kita simak bersama:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos. Ini melibatkan pengunggahan DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang diunggah peserta kemudian diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.