https://sumateraekspres.bacakoran.co/

7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini!

Ilustrasi artikel 7 Tahapan Penetapan NI PPPK Lulusan 2023, Usai Isi DRH Wajib Ikuti Ini. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Salah satu tahapan krusial dalam seleksi ini adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang tidak dapat diperoleh begitu saja tanpa melalui sejumlah prosedur ketat.

Sebelum mencapai tahap penetapan NI PPPK, peserta harus melewati berbagai tahapan. Salah satunya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang kini hampir rampung diproses. Namun, proses ini hanya sebatas langkah awal.

Ketika DRH sudah lengkap, instansi terkait akan mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya

BACA JUGA:JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang

Penetapan NI ini merupakan tahap akhir dalam seleksi PPPK setelah seluruh proses pengisian DRH dan NI PPPK selesai dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa pada seleksi PPPK tahun 2023, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

NI PPPK memiliki peran vital sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.

Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.

BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK

BACA JUGA:Catat! Inilah Estimasi Jadwal Keluarnya SK PPPK Lulusan Tahun 2023

Bagaimana proses penetapan NI PPPK berlangsung? Mari kita simak bersama:

1. Pemberkasan Dokumen

Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos. Ini melibatkan pengunggahan DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.

2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait

Berkas yang diunggah peserta kemudian diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.

BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK

Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan