https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK

Ilustrasi artikel SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK. Foto: Kemenpan--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Total formasi yang akan direkrut pada tahun 2024 mencapai 2,3 juta, dalam upaya mempersiapkan ASN menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat.

Presiden Jokowi menyampaikan, "ASN kini disiapkan untuk menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu."

"Penguatan SDM yang terampil ini juga untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional."

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa pemerintah tahun ini memberikan alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi.

Itu mencakup dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan talenta digital di berbagai sektor penting lainnya.

Anas merinci, instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

BACA JUGA:Desember, Nasib Honorer Kelar, Deadline Usulan Kebutuhan CPNS-PPPK 31 Januari 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah

Sementara formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. 

Tag
Share