PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan 40-75 persen menuai penolakan dari kalangan pelaku usaha. Lantaran hal itu mengancam bisnis yang berpotensi pada pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Sumsel, Herlan Asfiudin geram mendengar pemerintah menaikkan pajak hiburan. Dia secara terang-terangan menolak kebijakan itu.
“Coba ditinjau ulang. Ini bakal berdampak mematikan usaha hiburan. Banyak yang terancaman PHK. Sementara hiburan sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Kok pemerintah mau menekan orang yang akan mendapatkan hiburan,” cetus dia, kemarin (17/1).
Harusnya, kata Babe Herlan, begitu dia akrab disapa, pemerintah memfasilitasi pajak serendah-rendahnya. “Biar masyarakat bahagia, senang. Jangan masyarakat stres semua karena berbagai kebijakan pemerintah,” cetusnya.
BACA JUGA:Pengusaha Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan, Bisa Ajukan Insentif
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik Drastis, Apa Pengaruhnya ke Industri Pariwisata? Begini Penjelasan Menparekraf
Menurut dia, pengelola berbagai tempat hiburan malam kini merasa tertekan dengan keluarnya kebijakan itu. “Kalau tidak salah, salah satu usaha karaoke yang menggunakan nama artis sudah banyak merumahkan karyawannya karena pajak naik. Sebelumnya kita didera Covid-19, semua lini hancur dan kini belum pulih,” beber dia.
Waktu diberikan pajak sebesar 40 persen saja semuanya sudah berat. “Apalagi kini naik sampai 75 persen,”cetusnya. Pemerintah seperti tidak memikirkan perjuangan pengusaha yang membangun tempat hiburan.
“Mungkin ada yang modalnya pinjam di bank. Eh, begitu selesai, langsung dikenakan pajak 70 persen. Bagaimana mereka mau menggaji karyawan. Belum lagi harus bayar uang bank.Ujungnya, usaha tutup dan kredit macet,” imbuhnya.
Idealnya,’ ucap Babe Herlan, pajak hiburan itu di kisaran 15 – 20 persen. “Ketua kita di Jakarta sudah protes. Dan kita dari Sumsel sangat mendukung,” kata dia. Babe Herlan menambahkan, ‘sumbangan’ dunia hiburan malam untuk Sumsel dalam satu tahun mencapai Rp21 miliar.
BACA JUGA:Target PBB-BPHTB Paling Tinggi, Tahun 2024 Kejar Pendapatan Pajak Rp1,148 T
BACA JUGA:Nunggak Pajak Parkir Rp600 Juta, Disegel Tim OPAD
Terpisha, Manager Selebrity, Rahmat, juga menyuarakan pendapat yang sama. “Saat ini kita baru akan bangkit dari keterpurukan pasca Covid. Saat ini di Sumsel dapat dikatakan dunia hiburan belum ramai. Kita memiliki 80 tenaga kerja. Kalau pajak nanti naik dan pengunjung sepi, akan ke mana karyawan kita,” ungkapnya.
Ia berharap, pemerintah membatalkan pajak hiburan hingga 75 persen. “Idealnya seperti aturan lama saja, 17.5 persen,” kata Rahmat.
Ketua BPD PHRI Sumsel, Kurmin Halim SH mengatakan, dia sangat keberatan dengan kebijakan yang berpotensi mengancam industri hiburan di tanah air, termasuk di Palembang.