Satu Suara, Pengusaha Menolak, Kebijakan Pemerintah Menaikkan Pajak Huburan

Rabu 17 Jan 2024 - 22:01 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

" Pastinya kita akan menolak karena ini secara tidak langsung akan bisa mematikan bisnis hiburan di tanah air,” ujarnya. Kata Kurmin, pengurus PHRI pusat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kenaikan pajak hiburan ini menjerat leher pelaku usaha hiburan secara nasional. Bahkan kita sudah mengirimkan surat dan melaporkan hal itu ke Kemenparekraf," bebernya. 

BACA JUGA:Pajak Daerah Lampaui Target

BACA JUGA:Sosialisasikan PMK Tentang PPh, Minta Pengusaha Properti Jujur Bayar Pajak

Kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini tanpa melibatkan para pelaku usaha hiburan. Hal ini pernah terjadi di Kota Palembang, saat menerbitkan Perda No 3 tahun 2021 yang menaikkan pajak hiburan di angka 40 persen.  

"Inul Vizta dan Holywings yang berada di Bali juga sudah berteriak serta  keberatan dengan kebijakan tersebut. Bayangkan saja, kita bisa dapat untung 10-20 persen saja sudah sangat bersyukur. Kalau pajak naik 40-75 persen, berapa lagi untung yang didapat,” bebernya. 

Menurut Kurni, bukan untung yang didapat, malah bakal nombok. “Kalau dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin usaha hiburan akan tutup. Dampak paling luas, akan banyak pengangguran dari para karyawan tempat hiburan yang di PHK,” tukasnya.

Ketua Dewan Kesenian Sumsel, Didit,juga menolak tegas kebijakan pemerintah yang memberatkan pengusaha hiburan. "Kita baru lepas dan menarik napas pasca pandemi. Sekaang sudah dibebani dengan kenaikan pajak hiburan yang fantastis," ucap dia.

Menurutnya, jika dipaksakan, banyak usaha hiburan akan kolaps. PKH massal. Karena dengan pajak yang tinggi, pelaku usaha lakukan efisensi. Apalagi jika terjadi penurunan pengunjung dan pendapatan. 

BACA JUGA:Waduh Mantan Penyerang Liverpool Bangkrut dan Dikejar Petugas Pajak

BACA JUGA:Penerimaan Pajak DJP Cetak Hattrick

Namun, pandangan berbeda diungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Aufa Syahrizal. Ia menyatakan, kenaikan pajak hiburan tidak terlalu berpengaruh pada sektor pariwisata. "Karena hiburan tidak hanya satu, ada banyak," ucapnya.

Menurutnya, pelaku usaha hiburan khawatir naiknya pajak hiburan bisa menurunkan tingkat pengunjung. "Tapi kalau tingkat kunjungan tinggi, malah menguntungkan mereka," pungkasnya. (iol/afi/yun)

 

Kategori :