Besaran THR 2025 untuk Guru PPPK: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Jadwal Pencairan Resmi, Simak Yuk!

THR 2025 untuk Guru PPPK segera cair! Cek nominal dan jadwal pencairannya di sini! Foto: ilustrasi novis/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID- Pada tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mencakup beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran THR yang akan diterima oleh Guru PPPK diperkirakan sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan terkait.
Kisaran nominal THR bagi Guru PPPK adalah antara Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung pada jabatan dan masa kerja.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 diperkirakan akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Berdasarkan kalender hijriah, THR diperkirakan akan dibayarkan paling cepat pada 22 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan secara penuh 100 persen dalam komponen gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN)
BACA JUGA:Prabowo Pastikan THR ASN dan Swasta Cair
BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!
Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan
Menurut ketentuan pemerintah, berikut adalah siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
1. Karyawan Tetap dan Kontrak: Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
2. Karyawan Harian Lepas: Karyawan harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Proses Pencairan THR, Ini Perbedaan Besarannya Bagi PNS dan PPPK
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi dan THR di Tahun 2025
3. Karyawan Baru: Karyawan baru yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih menjelang hari raya