Nunggak Pajak Parkir Rp600 Juta, Disegel Tim OPAD

DISEGEL : Tim OPAD Kota Palembang melakukan penyegelan terhadap kawasan parkir ruko Rajawali yang dikelola PT Kuala Permai lantaran tidak menyelesaikan tunggakan pajak sejak 3 tahun terakhir. -Foto : IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kawasan parkir ruko Rajawali yang dikelola PT Kuala Permai disegel tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kota Palembang sementara waktu mulai Kamis (11/1). Hal ini lantaran sejak 3 tahun terakhir pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak parkir dengan semestinya. 

Kepala Bapenda Kota  Palembang, Herly Kurniawan mengatakan penutupan tempat parkir PT Kuala Permai di Kompleks Ruko Rajawali ini merupakan upaya terakhir yang mereka lakukan. "Ini untuk menegakkan aturan daerah. Cara-cara yang humanis sudah kita lakukan, pendekatan juga sudah, dan ini cara terakhir kita," sampainya, kemarin. 

Bahkan upaya sebelum ini dengan meng-SKH (Surat Kuasa Hukum) ke Kejaksaan juga tidak selesai. "Maka kita berkoordinasi dengan tim OPAD melakukan penutupan sementara lokasi parkir PT Kuala Permai," tuturnya.  

Berdasarkan data, pada tahun 2023 PT Kuala Permai tidak sama sekali membayar kewajiban pajaknya. Tahun 2022 ada input tapi tidak bayar, dan 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar. "Memang pembayaran pajak 3 tahun bermasalah," katanya.  Adapun nilai pembayaran pokok pajak tertunggak mencapai Rp600 juta, dan ini belum termasuk dendanya. 

BACA JUGA:Sosialisasikan PMK Tentang PPh, Minta Pengusaha Properti Jujur Bayar Pajak

BACA JUGA:Waduh Mantan Penyerang Liverpool Bangkrut dan Dikejar Petugas Pajak

Terkait penutupan sementara lokasi parkir PT kuala Permai ini, pemilik kendaraan yang sudah parkir di dalam diimbau segera keluar. "Kita tutup karena melanggar aturan. Bagi yang ingin tetap beraktivitas di dalam lokasi, parkir bisa dimana saja asal bukan di dalam kawasan ruko Rajawali yang ditutup," jelasnya. Lokasi di dalam ini memang ada tempat gym, karaoke, cafe, resto, dan lain-lain. 

"Kita sebenarnya juga tidak mau berlama-lama. Kalau sudah dibayar, penyegelan parkir secepatnya juga akan dibuka," tuturnya. Namun ini bergantung niat pengelola mau bagaimana penyelesaiannya, karena ini dilakukan bersama tim OPAD. Setelah ada kesepakatan mereka mau membayar atau menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan rapatkan lagi bersama tim OPAD dan diputuskan pula oleh tim OPAD. 

"Penutupan berdasarkan keputusan tim OPAD dan pembukaan juga akan dilakukan berdasarkan hasil rapat tim OPAD nantinya setelah penyelesaian persoalan dilakukan," jelasnya. Secara potensi parkir di lokasi ini besar juga, dengan aktivitas perekonomian yang berlangsung. "Dulu sekitar Rp100 juta per bulan potensinya. Tapi ke depan tarif pajak parkir ini sudah berubah sehingga potensinya pun berubah," tambahnya. 

Kalau dulu tarif pajak parkir 30 persen, mulai tahun 2024 tarifnya tinggal 10 persen jadi berubah lagi potensinya. "Sayang juga mereka ini kalau tidak dilakukan pembayaran tunggakan, sementara tarif pajaknya sudah turun mulai 2024," tukasnya. Pengelola Kawasan Ruko Rajawali, Dicky yang berada dilokasi menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait penutupan sementara lokasi parkir PT Kuala Permai. (tin/fad)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan