OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Rapat akhir pembahasan laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Ogan Ilir berjalan alot. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB WIB kemarin (15/1) di gedung Gakkumdu, awalnya ditarget kelar pukul 12.00 WIB.
Namun, hingga pukul 14.00 WIB belum ada kesimpulan. Kemudian dilanjutkan sore di kantor Bawaslu Ogan Ilir. Tampak pula kedatangan tim Gakkumdu dari Bawaslu Sumsel. "Sudah, alhamdulillah. sudah ada keputusan. Bawaslu sudah pleno. Akan kami umumkan (keputusannya) besok (hari ini)," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.
Beredar informasi kalau keputusan terhadap laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum kades tersebut tidak mengarah ke pidana. Hanya pelanggaran administrasi saja. "Kami berusaha untuk selalu bekerja sesuai dengan regulasi. Bismillah, keputusan kami umumkan besok," tegas Lily lagi.
Diketahui, rapat pembahasan kemarin merupakan hari terakhir masa 14 hari kerja Bawaslu Ogan Ilir menyelesaikan laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades yang dilaporkan warga.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Terus Kumpulkan Bukti
BACA JUGA:Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan
Sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir menegaskan, pengumuman keputusan akan disampaikan Senin, karena kemarin merupakan hari ke-14, pembahasan terhadap laporan tersebut. Dengan baru akan diumumkan hari ini, artinya molor satu hari dari rencana semula.
Seorang sumber koran ini mengungkapkan kalau ada indikasi jajaran Bawaslu Ogan Ilir mendapat tekanan dari pihak-pihak yang tidak ingin oknum kades tersebut diputuskan terbukti melakukan pelanggaran ke arah pidana. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, baik Dewi maupun Lily tak memberikan tanggapan tentang itu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd menyatakan, hingga tadi malam belum.mendapat laporan putusan dari Bawasu Ogan Ilir. "Kita belum mendapatkan laporan," ungkapnya.
Menurut dia, kalau putusannya nanti terbukti melanggar ke ranah pidana, maka laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum kades itu akan disidik lebih lanjut oleh kepolisian. “Itulah bentuk penegakkan hukum terpadu," kata dia.
Tapi jika diputuskan secara administratif, maka akan diteruskan ke Pemkab, dalam hal ini Bupati Ogan Ilir. Soal keputusan yang bakal diambil, Kurniawan menegaskan, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Petugas Pelipat Surat Suara Ogan Ilir Kena Hipnotis
BACA JUGA:Peringatan Dua Dekade HUT OI ke 20, Ogan Ilir Expo Bertabur Bintang, Hibur Masyarakat dan Bantu UMKM
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar menegaskan, Bawaslu dan unsur Gakkumdu lain, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan jangan sampai blunder.
“Salah putusan,ini akan jadi preseden buruk. Apalagi sudah terang, ada pelapor, ada bukti rekaman video. Sudah memenuhi syarat ke ranah pidana,” cetusnya. Menurutnya, jika laporan yang sudah disertai bukti ini juga masih tidak mampu menghasilkan putusan tegas, maka itu akan jadi contoh untuk oknum-oknum kades lain di Sumsel.