Lakukan Penataan Penempatan Honorer

Rabu 10 Jan 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

MenPANRB menginstruksikan, pemda/kementerian/lembaga segera menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Paling lambat 31 Januari. Jumlah kebutuhan yang disampaikan itu akan menjadi pertimbangan dalam penetapan kebutuhan ASN 2024,” imbuhnya. (tin)

 

Kategori :