MUBA - Cekcok berujung maut, merenggut nyawa Patmawati (28). Ibu rumah tangga (IRT) itu dihabisi suaminya, Habibi alias Habi (30). Namun usai membunuh istrinya, Habibi tidak berhasil bunuh diri. Meski sudah meminum racun nyamuk, menyayat nadi tangan kiri dan menusuk dada.
Pembunuhan dalam keluarga itu terjadi dalam rumah kontrakan mereka, di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) itu terlibat pertengkaran hebat, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menendang pintu, mengeluarkan kata-kata yang intinya mengajak berpisah.
Korban juga menyuruh suaminya mencari perempuan lain, dan dirinya akan mencari laki-laki lain. Cekcok itu sempat berhenti sesaat. Namun dini hari, tersangka Habibi kalap melihat istrinya yang sudah tidur lelap.
BACA JUGA:Pembunuh Istri Ngaku Kesal Dicaci Maki
BACA JUGA:Suami yang Tega Bunuh Istri di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap, Ini Pengakuan Tersangka
Habibi mencekik leher istrinya menggunakan kedua tangan. Lalu tangan kirinya membekap mulut istrinya, sampai terlemas akhirnya meninggal dunia. Panik, Habibi juga coba bunuh diri. Menumbuk racun nyamuk bakar, campur air lalu meminumnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengambil pisau. Menyayat urat nadi tangan kirinya, serta menusukkan sendiri pisau itu ke dada kirinya. Habibi pun lemas dan tak sadarkan diri. Baru terbangun subuh, mengabari ibunya bahwa istrinya meninggal dunia.
Pagi harinya, keluarga dan tetangganya berdatangan. Mendapati Habibi dalam kondisi terluka, duduk di samping jenazah istrinya.
"Pelaku kami amankan usai menjalani perawatan dari RSUD Bayung Lencir," jelas Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno STrK, melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.
BACA JUGA:Pengakuan Suami yang Tega Bunuh Istri dengan Racun Putas
BACA JUGA:Tega, Suami Bunuh Istri di Kebun, Kondisi Mayat Dengan Usus Keluar
Dari hasil autopsi, korban mendapati luka kebiruan di bibir sebelah kiri. Memar di leher kanan, terdapat resapan darah pada retak bagian kepala. Serta pelebaran pembuluh darah di bawah selaput otak kecil.
“Korban diperkirakan meninggal dunia antara pukul 24.00 WIB hingg pukul 01.00 WIB dini hari,” jelasnya.
Lanjut Iptu Eko, proses pembunuhan yang dilakukan tersangka Habibi, tergambar dari rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Bayung Lencir, Senin 8 Januari 2024. “Kalau pembunuhan itu sendiri terjadi Sabtu 16 Desember 2023 malam,” terangnya.
Kepada tersangka Habibi, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. "Terkait motif, ya karena cekcok rumah tangga. Tersangka mengaku emosi saat istrinya marah-marah dan ada omongan yang tidak enak," katanya. (kur/air)