PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Antrean solar subsidi di SPBU, masih jadi pemandangan sehari-hari. Tidak hanya kendaraan angkutan barang truk, pick up ataupun bus. Tapi juga mobil jenis SUV dan MPV. Sejalan dengan itu, oknum operator SPBU yang meloloskan perbuatan curang mendapatkan imbalan uang.
Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu, terungkap di SPBU 24.307.155, Jl Tanjung Api-Api (TAA), Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menciduk operator SPBU berinisial IZ, dan sopir mobil L300 box berinisial HC.
BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Antrean Nakal Bio Solar di SPBU, Bagi Keuntungan Biar Lancar
BACA JUGA:Isi 110 Liter Solar Subsidi 3 Kali dari 2 SPBU, Begini Modus Sopir Truk Kelabui Petugas
Dalam menjalankan tindak pidana migasnya, tersangka HC mengendarai mobil L300 box nopol BG 1158 JO. Dia hanya orang suruhan bosnya, HD (DPO). “Satu trip mengisi 100 liter solar, upah saya Rp250 ribu,” akunya, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Selasa 9 Januari 2024.
Untuk memuluskan perbuatan curangnya, tersangka HC menggunakan banyak barcode MyPertamina. Pengakuannya, dibeli dari sopir-sopir truk.
Ada 24 barcode MyPertamina yang disita polisi. “Sehari paling bisa 4 trip, lama antre. Operatornya sudah tahu, sudah langganan di SPBU TAA itu,” sebutnya.
Kecurangan lainnya, untuk mobil jenis L300 sehari isi hanya bisa 60 liter. Sesuai kapasitas tangki. Karena itu, dia memakai barcode MyPertamina untuk mobil truk.
“Jadi sekali isi bisa 100 liter. Kapasitas tanki mobil tidak dibesarkan, standar. Hanya modifikasi pasang mesin pompa,” akunya.
BACA JUGA:Antrian Solar Karena Penurunan Kuota, Pengunaan Barcode Tidak Efektif
BACA JUGA:Lagi, Sindikat Pemalsu Barcode My Pertamina untuk Membeli Solar Subsidi Digulung
Jadi begitu operator SPBU sedang mengisi solar ke tanki mobil, tersangka HC menghidupkan mesin pompa dari switch yang ada dekat jok mobil. “Minyak dari tanki mobil, ditransfer ke dalam baby tank (kapasitas 1.000 liter) yang ada dalam boks mobil,” ulasnya.
Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi ini, lebih terorganisir. Menguatkan indikasi ada jalinan kerja sama dari bos minyak ilegal dengan oknum SPBU tersebut. Sebab, HC tidak dibekali uang tunai ataupun e-money. “Bos yang langsung transfer ke operator,” bebernya.
Soal jual ke mana solar subsidi yang berhasil dikumpulkannya, tersangka HC juga menunggu lagi perintah dari bosnya melalui telepon.
“Tergantung bos HD. Kadang jual ke kapal-kapal ikan di sungai. Kadang sudah ada truk yang menunggu. Tinggal hidupkan lagi pompa, untuk pindahkan minyak,” tukas HC.