Ketika pemeriksaan lebih lanjut, dalam box mobil L300 box tersebut terdapat baby tank kapasitas 1.000 liter. Sudah berisi sekitar 298 liter BBM jenis solar.
“Baby tank itu juga terhubung dengan tanki mobil, dimodifikasi pakai pompa mesin. Kemudian didapati 24 barcode MyPertamina,” ucap Narto.
Dari keterangan sopir HC, lanjut Narto, tim Subdit IV/Tipiter kemudian mengamankan karyawan SPBU berinisial IZ. Perannya, melayani HC mengisil solar. “Pengakuan IZ, dia memperoleh imbalan sejumlah Rp20 ribu per satu trip, 100 liter,” bebernya.
Pengakuan tersangka HC, juga mengaku dia bekerja atas perintah HD alias T. Mengenai asal usul puluhan barcode MyPertamina padanya, Narto menyebut HC mengaku membeli dari sopir-sopir lain. “Jadi jelas perbuatan kedua tersangka,” tegas Narto, yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Riau.
BACA JUGA:Siang-Malam Antre, Sepi Tanda Stok Solar Subsidi Habis, Picu Macet, Jadi Keluhan Masyarakat
BACA JUGA:Antrian Solar Karena Penurunan Kuota, Pengunaan Barcode Tidak Efektif
Karenanya disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/22 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Narto. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mobil mobil L300 box nopol BG 1158 JO, yang didalamnya terdapat baby tank berisi 298 liter solar. Lalu 24 barcode MyPertamine, handphone (hp), dan mesin pompa untuk mentransfer minyak.
Kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan. “Polda Sumsel berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana migas ini, yang merupakan atensi Kapolda Sumsel,” pungkas Narto.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, melalui Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, menambahkan pihaknya juga mengamankan catatan transaksi pembelian solar dari tersangka operator.
“Untuk siapa saja yang dilayani (tersangka IZ), memang ada beberapa driver dengan mobil yang serupa. Masih dalam pencarian kami, itu ada beberapa datanya,” bebernya. Termasuk otak pelakunya, berinisial HD, yang disebut Bagus masih mereka cari.
Bagus membeberkan, setelah tersangka HC mengecor solar dari SPBU, dia langsung menjual kepada orang lain atas perintah HD melalui telepon. “Jadi langsung jual, tidak ada gudang penyimpanan,” klaimnya.
Kepemilikan 24 barcode MyPertamina dari tersangka HC, juga didalami asal usulnya. Meski pengakuannya beli dari sopir-sopir truk lain. “Saat pantauan kami kemarin, inilah kesengajaan dari oknum operator SPBU. Walaupun mobil tersangka ini tidak berbeda pelat nopol, tetap dilayani. Memang sudah modusnya, kerja sama,” cetus Bagus