PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto, senyum semringah divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Lord Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
Demikian pula putusan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanto. “Memutuskan, menyatakan terdakwa (Fatia) tidak terbukti bersalah. Membebaskan Terdakwa," sambung hakim Cokorda.
Diketahui perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim ini, diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
BACA JUGA:Luhut Terima Apa pun Putusan Hakim
BACA JUGA:Teruntuk Warga TikTok Indonesia, Ada Pesan dari Menko Luhut, Simak Baik-Baik Ya!
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Menuntut terdakwa Haris dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terhadap terdakwa Fatia, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Luhut Sebut 9 Juta Lahan Sawit Nunggak Pajak, Adakah di Sumsel?
BACA JUGA:Teflon Luhut
Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujarnya.