Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum.
Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Rp2,6 Miliar Pikir-Pikir
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Supriyadinata Sudah Divonis Rendah 1,5 Tahun, Sikapnya Masih Begini
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik. Namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.
Jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Izin Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia serta tim pengacaranya menerima putusan hakim, setelah dimintai tanggapannya. Mereka mengucapkan terima kasih. “Kan bebas, menerima," kata Haris, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM.
"Menerima Yang Mulia," timpal Fatia. Hakim lantas menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Majelis hakim meminta maaf jika selama sidang ada kekeliruan.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Disperkim Muba Divonis 20 Bulan, 1 Tersangka Masih DPO. Siapa..
BACA JUGA:Hakim Vonis Pencabul Anak Yatim 14,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim Cokorda.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.
BACA JUGA:Ampun Bos, Salah Pilih Lawan Palsukan Surat Tanah, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara