LAGI VIRAL, TikToker Cantik Pamer Uang Segepok di Medsos, Kena Colek Ditjen Pajak dengan 3 Kata, Apa Itu?

Senin 08 Jan 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lagi viral di media sosial, akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) jadi pusat perhatian.

Itu setelah memberikan komentar  pada akun media sosial TikTok milik Hanum Mega (@real.hanummegaa). 

Pengawasan ini dilakukan menyusul unggahan kontroversial yang memperlihatkan setumpuk uang kertas Rp 50 ribu yang diikat dengan karet gelang.

Video yang diunggah oleh Hanum pada 11 Desember 2023, mencuri perhatian Ditjen Pajak, yang memberikan kunjungan pada Jumat, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:MANTAP! Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 46,9 Persen di Survei Indikator, Berpeluang Menang Satu Putaran

BACA JUGA:Halo Gamer! Ini Loh Spesifikasi PC untuk Prince of PersiaThe Lost Crown, Sudah Siap Main?

Yakni sekitar pukul 10.00 WIB. "Mampir dulu ah," tulis Ditjen Pajak dalam kolom komentar video tersebut.

Pengamat pajak meyakini bahwa unggahan konten tersebut dapat menimbulkan pertanyaan terkait sumber penghasilan Hanum Mega. 

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa mereka akan memastikan semua unsur penghasilan yang muncul dari kegiatan seperti ini tercatat dan dikenai kewajiban pajak yang sesuai.

Sebelumnya, Hanum Mega dikenal sebagai seorang pengusaha dan influencer yang namanya mencuat dalam kontroversi perselingkuhan suaminya, Achmad Herlambang alias Bambang. 

BACA JUGA:Ayo, Gali Potensimu! PT Bina Karya Prima Lagi Butuh Karyawan Baru, Simak Kualifikasi dan Batas Akhir Daftarnya

BACA JUGA:Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa

Kasus ini terungkap melalui percakapan di aplikasi WhatsApp yang meninggalkan jejak di laptop kantor.

Heeem, ada-ada saja ya!

(Novis)

Kategori :