PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lagi viral di media sosial, akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) jadi pusat perhatian.
Itu setelah memberikan komentar pada akun media sosial TikTok milik Hanum Mega (@real.hanummegaa).
Pengawasan ini dilakukan menyusul unggahan kontroversial yang memperlihatkan setumpuk uang kertas Rp 50 ribu yang diikat dengan karet gelang.
Video yang diunggah oleh Hanum pada 11 Desember 2023, mencuri perhatian Ditjen Pajak, yang memberikan kunjungan pada Jumat, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Halo Gamer! Ini Loh Spesifikasi PC untuk Prince of PersiaThe Lost Crown, Sudah Siap Main?
Yakni sekitar pukul 10.00 WIB. "Mampir dulu ah," tulis Ditjen Pajak dalam kolom komentar video tersebut.
Pengamat pajak meyakini bahwa unggahan konten tersebut dapat menimbulkan pertanyaan terkait sumber penghasilan Hanum Mega.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa mereka akan memastikan semua unsur penghasilan yang muncul dari kegiatan seperti ini tercatat dan dikenai kewajiban pajak yang sesuai.
Sebelumnya, Hanum Mega dikenal sebagai seorang pengusaha dan influencer yang namanya mencuat dalam kontroversi perselingkuhan suaminya, Achmad Herlambang alias Bambang.
BACA JUGA:Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa
Kasus ini terungkap melalui percakapan di aplikasi WhatsApp yang meninggalkan jejak di laptop kantor.
Heeem, ada-ada saja ya!
(Novis)