PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Ariansyah dan Arwandi, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah menghabisi nyawa M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.
Tak hanya merenggut nyawa M Abadi. Adiknya, Deki yang juga menjadi korban sampai kehilangan jari tangannya. “Apa yang ada didakwaan itu sesuai dengan kejadian. Bahkan jari saya putus karena menangkis salah satu sabetan parang terdakwa," kata Deki, usai persidangan di PN Palembang, kemarin.
Sehingga menurutnya, Pasal 340 KUHP yang dipakai JPU, sudah sesuai harapan pihak keluarganya. “Harapan kami dari pihak keluarga, kedua dua terdakwa dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa saudara kami," sambung Deki, kepada awak media.
Menurut Deki, kedua terdakwa di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dikenal dengan sifatnya yang temperamentalnya. “Sok jagoan. Terdakwa ini pernah juga saya tegur karena sering memalak sopir truk yang lewat," sebutnya.
BACA JUGA:Rusdi : Tangkap Para Pelaku dan Hukum Mati!! Terkait Pembunuhan 4 Keluarganya di Sekayu
BACA JUGA:Minta Ditinjau Ulang, Belasan Honorer Damkar Protes
Dia mengatakan, kejadian bermula saat di rumah sedang ada rapat internal bersama tim. Saat itu salah satu terdakwa masuk kedalam ikut rapat internal. “Kami merasa ada penyusup. Di sana, saya dan kakak saya menegur, tapi dia tidak terima dan sempat melontarkan kata-kata kotor," jelasnya.
Tak lama dari kejadian tersebut, terdakwa pergi. Datang lagi kedua terdakwa mengambil parang dari mobil. "Di sana terjadi keributan, saya sempat menepis dengan pecahan bangku namun masih tembus, sehingga membuat tangan saya cacat permanen," pungkasnya.
Diketahui, sidang dakwaan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 3 Januari 2024, dakwaan dibacakan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Sidang yang diketahui hakim Eddy Pelawi Syahputra SH MH, mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa. "Kejadian bermula saat cekcok antara terdakwa dan korban M Abadi yang berujung perkelahian hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujar Jaksa.
BACA JUGA:Teruskan Program Sebelumnya
BACA JUGA:Sudah Dibuka Tapi Belum Matang, Begini Cara Mematangkan Durian.
Atas perbuatan terdakwa, keduanya didakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejadian pada Selasa 5 September 2023 bertempat di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.