Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah

Selasa 02 Jan 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya pada Senin, 1 Januari 2024. Meskipun demikian, proses persiapan dan regulasi perlu dilalui sebelum ASN dapat menikmati kenaikan gaji yang dijanjikan.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menekankan bahwa kenaikan gaji PNS memerlukan peraturan turunan.

Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi panduan pelaksanaan dan tindak lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 perlu segera dihasilkan untuk membuka jalan bagi kenaikan tersebut.

BACA JUGA:Guru Tagih Sisa Gaji Ke 13-14, Belum Dibayar Sebesar 50 Persen, Sudah Menunggu sejak Juli

BACA JUGA:Kabar Buruk: Pencairan Tambahan Gaji 13 dan TPG 50 Persen Kembali Tertunda, Ini Alasannya

Dengan begitu, sambil menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi, ASN diharapkan dapat memahami bahwa proses administratif yang berbelit-belit tetap menjadi kendala.

Sebelum kenaikan gaji benar-benar dapat diwujudkan. Meski anggaran sudah disiapkan, ketidakpastian masih menjadi sahabat setia hingga regulasi resmi terbit dan tandatangan presiden dicapai.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan di tahun 2024 mendatang:

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Golongan Ia: Rp 1.685.664 ke Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 ke Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 ke Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 ke Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

Golongan IIa: Rp 2.183.976 ke Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 ke Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 ke Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 ke Rp 4.125.600

Kategori :