Tanpa ada objek atau materi yang menjadi fokus yang ingin didalami pengacara dalam proses pemeriksaan perkara, maka adalah mustahil lahir sebuah pledoi yang baik dan yang mungkin terjadi adalah sebuah pledoi yang “kering”.
BACA JUGA:Utus Pengacara, Kades HT Siap Beri Penjelasan
BACA JUGA:Pengacara Urus Penangguhan
Bahkan tidak mungkin merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri atau jauh dari apa yang diharapkan dan dipahami terdakwa.
Menyusun sebuah pledoi adakalanya lebih sulit dari menyusun sebuah karya ilmiah. Sebuah pledoi terikat dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sedangkan sebuah karya ilmiah bebas memilih literatur dan data yang diperlukan serta tidak terikat dengan nasib seseorang.
Sebuah karya ilmiah menjadikan kasus sebagai data atau bahan kajiannnya, sebaliknya sebuah pledoi membutuhkan teori atau ajaran hukum untuk mendukung.
BACA JUGA:Pengacara Korban Berharap JPU Banding
BACA JUGA:Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing Bertambah, Pengacara Ajukan Somasi dan Laporan Baru
Selain itu, menguatkan kesimpulan pembuktian unsur pidana dari pasal yang didakwakan yang ditarik dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di dalam praktek atau dalam sebuah pledoi tidak jarang juga ditemukan adanya pledoi disusun penuh dengan pengedepanan teori-teori atau ajaran hukum dan minim porsi fakta hukum dari perkara yang dihadapi.
Ada juga kemungkinan sebuah pledoi penuh dengan fakta-fakta tetapi menim dukungan teori atau ajaran hukum.
Kedua kecenderungan ini tentu sama jeleknya bagi sebuah penyusunan pledoi, dan sama-sama berpotensi pledoi akan tampak tidak maksimal.
BACA JUGA:Kami Harap Sularno Bebas, Besok Sidang, Pengacara Ungkap Dua Alasan
BACA JUGA:Tampil ke Publik, Agil Laporkan Mantan Pengacara
Idealnya adalah kombinasi antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan dukungan atau diperkuat teori/ajaran hukum.
Meskipun dalam penguraiannya dalam pledoi sebuah teori tidak ekplisit disebutkan, sebuah teori biasa saja “terbenih” atau terkandung dalam penguraian penyusunan kesimpulan dari fakta-fakta yang dihimpun dalam sebuah pembuktian unsur pidana.
Tetapi sekali lagi, tidak ada cara yang baku bagaimana susunan, isi dan cara mengungkapkan isi sebuah pledoi.
Selain menyusun pledoi bersandar pada esensi dari pledoi itu sendiri, juga disangat dipengaruhi oleh style dan pengalaman sang pengacara sendiri menangani perkara.