Kami Harap Sularno Bebas, Besok Sidang, Pengacara Ungkap Dua Alasan
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai Naik akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, besok, Selasa, 16 Mei 2023. Pengacara Sularno, M Hidayat mengatakan tetap pada sikap sama saat pledoi lalu. "Yakni berharap Sularno bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan," katanya kepada sumateraekspres.id. Menurut M Hidayat, ada dua alasan yang mendasari kenapa Sularno harus bebas dalam sidang tersebut. Yang pertama secara formil yakni yang melaporkan kliennya adalah bukan ayah atau ibu kandung dari pihak korban, melainkan bibinya. "Seharusnya orang tua kandung korban. Karena keduanya masih hidup, sehingga kami menilai itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya. BACA JUGA : Sidang Putusan Guru Honorer Sularno, 70 Siswa Kirim Surat ke Hakim, Isinya.. Kedua, karen Sularno adalah guru, dalam memberikan hukuman dia sedang melaksanakan profesinya sebagai guru. Kemudian hukuman ke muridnya dia lakukan saat jam sekolah dan saat memberikan materi pelajaran. "Seharusnya pihak korban melapor dulu ke sekolah. Kemudian ke dewan kehormatan guru, lalu dewan kehormatan guru lah yang memberikan rekomendasi, apakah memenuhi pidana atau tidak," katanya. Menurutnya, selama ini, lanjutnya, penanganan kasus Sularno tidak menempuh jalan sesuai dengan undang-undang perlindungan guru dan dosen. BACA JUGA : Tabrak Kepsek yang Hendak Bela Sularno, Oknum Polisi AG Bakal Disanksi "Seharusnya melalui proses sesuai undang-undang guru dan dosen," katanya. Sementara dukungan untuk Sularno bukan hanya dari rekan sesama guru, namun juga dari muridnya.