PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Secara umum tidak ada suatu teori yang baku bagaimana teknik menyusun pledoi (pembelaan).
Sementara itu pledoi merupakan sebuah instrument yang sangat penting dari pekerjaan seorang pengacara (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan.
Dengan kedudukannya yang penting itu, bagaimanakah cara menyusun dan apa isi sebuah pledoi ?
KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi), termasuk tidak memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi) itu sendiri.
BACA JUGA:Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa
BACA JUGA:13 Poin Kesimpulan MKMK Copot Ketua MK, Anwar Usman Balas dengan 17 Poin Pembelaan
Tidak jauh berbeda dengan soal tuntutan, KUHAP juga tidak mengatur apa yang harus diuraikan dalam pledoi dan bagaimana bentuk / susunannya.
Sementara itu dalam tahapan pemeriksaan suatu perkara di pengadilan.
Dimana berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyediakan satu tahapan bagi terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan setelah penuntut umum menyampaikan tuntutannya.
Dalam konteks inilah terletak betapa berat pekerjaan seorang pengacara untuk memberikan pembelaan bagi kliennya.
BACA JUGA:7 Artis Dunia yang Getol Suarakan Dukungan dan Pembelaan Buat Palestina. Ada Idolamu?
BACA JUGA:Dengar Tuntutan Berbeda, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gedung DPRD Pali Ajukan Pembelaan
Pada satu sisi seorang pengacara harus mempelajari surat tuntutan penuntut umum yang lazimnya berisikan pula pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan.
Dan disisi lain harus pula mencatat segala fakta yang terungkap dalam persidangan yang belum tentu termuat dalam surat tuntutan.
Kemudian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan apa yang dipandang penuntut umum sebagai terbukti dalam surat tuntutannya akan menjadi dua hal yang harus dikemas dalam melakukan pembelaan bagi terdakwa yang didampinginya.
Tidak tertutup kemungkinan seorang pengacara dihadapkan pada kondisi harus menolak, membantah sejumlah hal dalam surat tuntutan.