Pengacara Urus Penangguhan
*Lina Sempat Selfie, sebelum Dibawa ke Lapas Merdeka
PALEMBANG - Selebgram Lina Lutfianawati alias Lina Mukherjee akhirnya ditahan jaksa.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dititipkan di Lapas Perempuan Palembang (LPP) Kelas IIA.
Penahanan berlangsung, kemarin (10/7), pukul 13.35 WIB. Dari Kantor Kejari Palembang, Lina naik mobil tahanan kejaksaan pelat nopol BG 9984 MZ. Tak sendirian.
Tapi bersama dua tahanan lain yang kebetulan berkas perkara mereka juga lengkap (P21).
Tiba di halaman depan LPP Kelas IIA Jl Merdeka Palembang, Lina dengan ramah menyapa awak media.
Soal proses hukum yang berujung penahanannya, dia menjawab santai. “Iya, dinikmati saja,” katanya seraya mengumbar senyum. BACA JUGA : Tiba di LPP Merdeka, Lina Mukherjee Resmi Masuk Penjara. Ini yang Dia Katakan!
Soal upaya penangguhan penahanan, Lina menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada kuasa hukumnya.
"Nanti biarkan pengacara saya yang mengatur,” imbuhnya sembari bergegas masuk ke dalam LP.
Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH menjelaskan, tersangka Lina ditahan selama 20 hari. Terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2023. “Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan perkara ini ke PN Palembang," jelasnya.
Kasus ini berawal 9 Maret 2023, saat tersangka dan asistennya meng-upload di akun Tiktok, Facebook dan Youtube mengenai konten makan babi dengan mengucapkan bismillah. "Yang bahasanya, yuk cobain kriuk babi," ujar Fandie
Upload konten itu kemudian berujung pada persoalan hukum. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.
Kemarin, kasus Lina dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang. BACA JUGA : Kejaksaan Palembang Pastikan Lina Mukherjee Ditahan, Disini Lapasnya
Tiba di halaman Kejari, Lina yang mengenakan busana serba hitam tersenyum sembari melambaikan tangan kepada awak media yang memang sudah menunggunya.
Sejumlah orang bahkan meminta foto selfie dengan selebgram tersebut. Baru kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Lina keluar dari ruangan dan naik mobil tahanan untuk menuju LPP Kelas IIA.
Lina merasa kapok melakukan perbuatan yang sudah dilakukannya itu sehingga harus berurusan dengan hukum. "Ga mau ngulangi. Kapok," katanya.
Dia sempat menangis. Sedih karena akan berpisah dengan para asistennya. Lina mengatakan jika dirinya sudah siap menjalani persidangan.
"Ya harus siap. Yang penting mental dan kesehatan," ujarnya.
Sementara, pelapor kasus ini, ustaz Syarif Hidayat melalui kuasa hukumnya, advokat Sapriadi Syamsudin SH MH mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum yang memproses kasus ini.
“Dengan penahanan ini artinya keadilan masih ada. Kami berharap ini akan berlanjut hingga persidangan nanti,” katanya.
Sapriadi menegaskan, penahanan terhadap Lina bukanlah hal yang berlebihan.
Tentunya, jaksa punya berbagai pertimbangan melakukan penahanan. Salah satunya, karena domili tersangka tidak di Palembang.