PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengacara atau advokat harus memiliki cara atau tips tersendiri dalam menyelesaikan suatu sengketa khususnya persoalan perdata.
Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan.
Sehingga penyelesaian perkara perdata memiliki cara kerja yang berbeda dengan perkara pidana.
Perbedaan mendasar antara perkara perdata dan perkara pidana yakni jika perkara perdata adalah perkara terkait hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain.
BACA JUGA:Cara Membuat Surat Gugatan Perdata? Begini lho
BACA JUGA:Ahli Beberkan Ancaman Pidana kepada Tergugat dalam Kasus Perdata Yayasan Bina Darma
Sedangkan perkara pidana menyangkut hubungan perseorangan dengan publik atau negara.
Selain itu dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, dua pengacara dari masing-masing pihak akan saling berhadapan dalam persidangan.
Sedangkan dalam perkara pidana, pengacara yang mewakili terdakwa akan menghadapi jaksa penuntut.
Sama halnya dengan perkara pidana yang berujung pada meja hijau, perkara perdata juga bisa berakhir di pengadilan.
BACA JUGA:Korban Arisan Berencana Lapor Perdata
BACA JUGA:Menangkan Perkara Perdata, KAI Amankan Aset
Hanya saja, kasus-kasus perdata masih memiliki opsi lain di luar pengadilan (non ajudikatif) seperti negosiasi dan mediasi.
Bahkan langkah non ajudikatif ini sangat dianjurkan dalam sengketa-sengketa perdata sebelum memutuskan membawa perkara ke meja hijau.
Dalam proses negosiasi, para pihak berinisiatif untuk melakukan pertemuan, membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan yang ada.
Jika tidak ada titik temu, mediasi bisa dilakukan dengan melibatkan mediator untuk mencari jalan tengah dan win-win solution bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Ada Masalah Hukum ? 4 Cara Memilih Pengacara yang Tepat
BACA JUGA:Mau Dirikan Kantor Pengacara? Begini caranya.
Negosiasi dan mediasi yang sukses akan memberikan hasil yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Namun jika cara non ajudikatif ini gagal, maka sengketa akan berlabuh ke pengadilan.
Begini 7 cara untuk pengacara agar sengketa perdata dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
1. Kedua belah pihak yang bersengketa harus memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
BACA JUGA:Soroti Sengketa Lahan di Kemang Agung
BACA JUGA:Cegah Potensi Sengketa Tanah
Dalam hal ini penyelesaian sengketa secara non ajudikatif harus dikedepankan bagi kedua belah pihak.
2. Baik dari sisi klien dan advokat kedua belah pihak harus memahami duduk permasalahan, melakukan review dokumentasi dan faktual.
Pahami dulu masalah apabila dari sisi pihak yang melakukan klaim atau menerima klaim, harus lihat apakah klaim itu punya dasar, dan harus liat apakah dalam suatu klaim itu punya salah dalam kaitan dengan dispute itu sendiri.
3. Klien dan advokat harus memiliki target realistis dan bisa diterima dalam menyelesaikan masalah.
BACA JUGA:Hakim PN Tinjau Objek Sengketa Lahan di Jl Noerdin Pandji
BACA JUGA:Proses Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa dan PT Aditarwan Terus Digalakkan oleh Pemkab Lahat
Artinya klaim yang diajukan oleh klien harus bisa dinegosiasikan untuk mencari keputusan yang adil tanpa harus ke pengadilan.
4. Memahami poin-poin yang akan dinegosiasikan.
5. Memilih konsultan hukum yang memahami persoalan.
Hal ini menjadi poin penting karena dalam proses negosiasi, lawyer atau konsultan hukum tidak hanya memberikan masukan terkait legal, namun juga memberikan masukan terkait komersial.
BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah di 18 Kecamata, Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODMn