BACA JUGA:Soroti Sengketa Lahan di Kemang Agung
6. Klien harus terlibat dalam penyelesaian sengketa kendati sudah menunjuk advokat untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
7. Memanfaatkan mediasi ketika perkara harus berlabuh ke pengadilan.
Jadi klien harus dipahami meskipun sudah mengunakan pengacara. Tapi ini masalah artinya pengacara hanya tools. Jadi klien harus in charge.
Kalau sudah ada pengacara terserah. Dan kalau harus masuk ke pengadilan disarankan memanfaatkan mediasi dengan baik.
BACA JUGA:Cegah Potensi Sengketa Tanah
BACA JUGA:Askolani Sebut Gemapatas Jadi Langkah Awal Solusi Sengketa Lahan
Kadang-kadang memang harus digugat dulu baru mau duduk bersama, dan bagi penggugat jangan karena menggugat menutup ruang negosiasi atau mediasi.
Karena itu, sengketa perdata itu makan waktu dan bagusnya diselesaikan baik-baik. (rf)