https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ahli Beberkan Ancaman Pidana kepada Tergugat dalam Kasus Perdata Yayasan Bina Darma

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perkara perdata No.174/2022 kembali berlanjut. Sidang ini  melibatkan Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP) sebagai penggugat dan mantan pengurusnya Suheriyatmono dan Rifa Aryani sebagai tergugat. Sidang yang berkaitan dengan kepemilikan aset dan bangunan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan kesaksian seorang ahli, Prof. Dr. Thomas Suyatno, pada Jumat (16/6/2023). Saksi ahli, Prof. Dr. Thomas Suyatno, menyatakan bahwa tergugat menghadapi ancaman pidana. Itu karena upaya mereka dalam menguasai sejumlah aset yang seharusnya dikembalikan kepada Pengurus Yayasan yang baru setelah terjadi peralihan kepengurusan. "Ancaman itu dapat berujung pada hukuman penjara selama lima tahun," tegasnya. BACA JUGA : Inovasi BINA PENTAS di Puskesmas Pembina Sebagai seorang guru besar dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Thomas Suyatno juga menyesalkan adanya upaya pengambilalihan aset dan bangunan dalam kasus perdata ini. Padahal, dalam peralihan kepengurusan Yayasan, aset dan bangunan tersebut seharusnya tetap berada di bawah kepemilikan Yayasan yang baru. Termasuk jika aset tersebut dibeli dengan uang Yayasan, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada Yayasan dan bukan kepada Pengurus Yayasan. "Artinya, tidak ada pembagian atau pemindahan aset kepada pembina, pengurus, atau karyawan. Jika terjadi pelanggaran dalam hal ini, maka mereka dapat terjerat dengan Pasal 70 ayat 1 pidana." "Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, serta ayat 2 perdata," tegasnya. Sementara itu, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H., kuasa hukum YBDP dari AHN Lawyers, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tahap mendengarkan kesaksian dari seorang ahli. Dalam sidang tersebut, saksi ahli merespons berdasarkan Pasal 5 Junto 70 Undang-Undang Yayasan.

Dasar Hukum Pasal 70

Pasal itu menyatakan bahwa kekayaan Yayasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibagi-bagikan kepada pengurus, pembina, atau pihak lain. Jika pelanggaran terhadap aturan tersebut terjadi, maka Pasal 70 menjadi dasar hukumannya. Dengan ancaman hukuman lima tahun pada ayat 1 dan pengembalian semua aset pada ayat 2. Dalam hal ini, gugatan  mencakup 50 sertifikat yang dibeli menggunakan uang Yayasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan