PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Vera dijatuhi hukuman pidana lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penggelapan uang perusahaan sebesar sekitar Rp2,6 miliar.
Sidang putusan itu berlangsung Kamis 21 Desember 2023. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua penuntut umum, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana penjaravselama 4 tahun, kepada terdakwa," kata Hakim.
BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa
Hal yang meringankan, terdakwa penggelapan uang itu yakni bersikap sopan dipersidangan, berterus terang serta tulang punggung keluarga. "Hal yang memberatkan, bahwa lerbautan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan," imbuh Hakim.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 Bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Heriyanto SH MH menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Heriyanto.
Usai sidang, korban pelapor Dede Alex SH MH mengatakan putusan majelis hakim kepada terdakwa sudah sangat tepat, bagus dan maksimal.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi
"Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Sementara itu, Heriyanto SH MH mengatakan alasan pikir-pikir atas vonis pidana terhadap kliennya karena masih berkoordinasi dengan keluarga.
"Ya kita belum tentukan menerima atau banding, sebab itu masih akan dibicarakan dulu," katanya
Ia mengatakan jika kemungkinan besar pihaknya akan ajukan banding, karena ia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sisi keadilan bagi kliennya.
"Terutama, soal pembuktian mengenai hasil audit internal perusahaan yang masih bisa diperdebatkan, karena tidak ada konfirmasi langsung dari tim audit internal perusahaan dengan kliennya," pungkasnya