Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KONI Sumsel Hadirkan Mantan Kadispora, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini!. Foto: Nanda/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel, JPU Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya, Mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

Kemudian saksi Lainnya, Devi Susanti PNS bendaraha Dispora Sumsel, Febrianti PNS BPKAD Sumsel dan Basyuni ASN Dispora Sumsel.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 19 Desember 2023 dengan majelos hakim yanh diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH

Keempat Saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat terdakwa Suparman Roman Mantan sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir mantan ketua harian KONI Sumsel.

BACA JUGA:Aditya Jabat Kasi Intel Kejari OKU Timur, Kajari Beri Pesan Begini!

BACA JUGA:Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU

Saat dicecar Hakim, dalam kasus yang menyeret dua nama mantan petinggi KONI Sumsel, Yusuf mengaku jika dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun baik berupa ataupun. "Tidak pernah menerima apapun baik barang atau uang yang mulia," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, Mekanisme awal muncul hibah dibahas di TAPD yang diketuai oleh Sekda dan Dispora hadir dalam rapat pembahasan.

"Koni mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar, dan dari hasil rapat TAPD diputuskan 12,5 Miliar, yang dituangkan dalam keputusan Gubernur," pungkasnya.

Ia juga mengatakan jika Pencairan tidak bisa dicairkan gelondongan tapi bertahap yakni di Termin 1 sebesar Rp3,9 M. "Yang mengusulkan pencairan tahap 1 tersebut Koni Sumsel ditujukan ke gubernur melalui dispora," ujarnya.

BACA JUGA:Resmi! Sosok ini Terpilih jadi Ketua KONI Sumsel Gantikan Hendri Zainuddin, Siapa Dia?

Setelah surat pengajuan pencairan masuk dicek kelengkapan dan diajukan ke gubernur, lalu gubernur disposisi ke dispora, baru dispora ke BPKAD.

"Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah, adalah membuat Laporan Pertanggung jawaban belanja dana hibah secara rinci," imbuhnya.

Kemudian ditahap kedua dicairkan lagi sekitar Rp 8 Miliar, diakuinya pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat, namun tetap dicairkan karena untuk alokasi PON Papua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan