Diketahui secara singkat dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa merupakan Kepala Purchasing pembelian dari PT. Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia.
Modus yang dilakukan terdakwa, yakni dengan membuat nota, kwitansi dan stempel perusahaan palsu terhadap sejumlah pembayaran peralatan pabrik.
Hingga akhirnya menyebabkan kerugian terhadap dua perusahaan tempat terdakwa bekerja.
Rincian kerugiannya sebagai berikut, PT Sutopo Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.942.810.159. sedangkan kerugian yang dialami PT Tedmon Indonesia sebesar Rp. 695.945.260.
Kategori :