Bila Mengulangi Lagi
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana terdakwa kurir sabu, Pebri Ardiansyah sudah diwarnai drama. Dia menyesal dengan nada memelas. Bersumpah siap dihukum mati, bila mengulangi perbuatannya dalam peredaran gelap narkoba.
Awalnya terdakwa Pebri Ardiansyah menceritakan alasannya terjerumus narkoba, setelah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Palembang Dyah Rahmawati SH. Persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, Kamis, 21 Desember 2023.
Kata terdakwa Pebri, awalnya dia hanya pengguna sabu. Selama satu bulan mulai mengonsumsi sabu, dia sudah 10 kali mengisap sabu. “Terus kenapa kamu mau jadi kurir, ikut jualan sabu,” tanya Hakim Ketua Pitriadi SH MH.
"Karena dikasih upah Yang Mulia," jawab terdakwa Pebri. Menurutnya, Iman (DPO) menjanjikan sejumlah uang jika sabu titipannya habis terjual.
BACA JUGA:144 Kg Sabu-Sabu Dikemas Mirip Teh China Kelabuhi Polisi. Sempat ke Palembang, Ternyata Sindikat Ini
BACA JUGA:Lagi Packing 4 Paket Sabu dari Aceh, 4 Pengedar Kena Gerebek
“Berapa upah yang dijanjikan untuk kamu?” cecar hakim. “Rp300 ribu Yang Mulia, sampai barang yang dititip ke saya semua habis," jawab terdakwa lagi.
“Kamu menyesal?” tanya hakim lagi. “Iya Yang Mulia, saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa memelas.
“Benar kamu menyesal? Apa jaminannya kalau kamu tidak akan mengulanginya lagi, karena semua terdakwa kalau sudah di ruang sidang pasti ngakunya gitu. Ya kan,” cetus hakim merasa tidak percaya.
Terdakwa Pebri pun terdiam, dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua Pitriadi SH MH. “Kamu siap dihukum mati, kalau mengulanginya lagi?” tanya hakim kepada terdakwa yang sedang tertunduk.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Lahat Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Lahat Ini Tidak Repot Jual ke Pelanggan, Ada yang Bantu Melayani
"Iya saya siap dihukum mati, kalau saya ulangi lagi, Yang Mulia," tutur terdakwa Pebri, sambil duduk di kursi pesakitan.
“Coba kamu berdiri, bersumpah kalau tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Mau saya catat," pinta hakim.