Pengedar Sabu di Lahat Ini Tidak Repot Jual ke Pelanggan, Ada yang Bantu Melayani

JARINGAN: Jaringan penyalahguna sabu di Lahat, Andrianto, Guntur, Restu dan Romi, merupakan pengedar, kurir, dan pembeli yang tertangkap polisi. -FOTO: IST-

LAHAT - Jaringan penyalahguna narkoba mulai dari pengedar, kurir hingga pembelinya, terciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Total barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 13 paket dengan berat kotor (bruto) 3,61 gram

BACA JUGA:Parah, Bisnis Sabu Jadi Mata Pencaharian Keluarga. Suami, Istri, Anak, Bergantian Layani Pembeli

BACA JUGA:Ambyar Dapat Upah Rp25 Juta Jadi Kurir 1 kg Sabu, Gara-Gara Ditangkap Polisi

Tiga tersangka merupakan warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Masing-masing, Andrianto (47), Romi Aldriansyah (18), dan Restu (25). Satu tersangka lagi, Guntur (49), asal Kelurahan Pasar 3, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim. 

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, penangkapan berlangsung di rumah tersangka Andrianto, Minggu (19/11), sekitar pukul 21.00 WIB. “Di sana ada tiga tersangka lainnya,” jelas Romi, Kamis (23/11).

Dalam penggerebekan itu, tersangka Andrianto dan Guntur sempat lari ke arah belakang rumah. Sambil mereka membuang kotak plastik. Setelah keduanya tertangkap dan dilakukan penyisiran disaksikan perangkat desa, ternyata kotak merah itu berisi 2 paket sedang sabu.

  Masih di belakang rumah tersangka Andrianto, polisi menemukan lagi 1 kotak warna biru yang mencurigakan. “Setelah dibuka, berisi 11 paket kecil sabu. Tersangka (Andrianto) mengakui sabu-sabu itu miliknya untuk diperjualbelikan,” ungkap Romi.

  Dari dalam kamar tersangka, polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Berupa timbangan digital, pipet plastik yang ujungnya dibuat runcing, 1 bal plastik klip bening. “Kami juga sita ponsel Realme C31 milik tersangka RA, berisi percakapan transaksi sabu,” ulasnya. 

  Polisi lalu melakukan interogasi dan pemeriksaan keeempat tersangka yang ditangkap dalam satu tempat itu., “Tersangka R (Restu) berperan membantu melayani apabila ada pelanggan yang akan membeli sabu dengan tersangka A (Andrianto),” ulasnya. (gti/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan