Parah, Bisnis Sabu Jadi Mata Pencaharian Keluarga. Suami, Istri, Anak, Bergantian Layani Pembeli

KELUARGA : Tersangka pengedar sabu terdiri dari suami, istri, dan anaknya, kompak bergantian melayani pembeli sabu yang datang ke rumahnya di Sekayu, Muba. -FOTO: IST-

MUBA  -  Berdagang narkoba, jadi nafkah pencaharian keluarga ini di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sobirin (40) dan istri, Eva Jumiati (36), serta anak laki-lakinya, Andre Wijaya (21), bergantian melayani pembeli sabu yang datang ke rumahnya.

BACA JUGA:58 Kg Sabu-Sabu Lolos dari Sumsel, Disergap di Pelabuhan Bakauheni

BACA JUGA:Ambyar Dapat Upah Rp25 Juta Jadi Kurir 1 kg Sabu, Gara-Gara Ditangkap Polisi

Apes yang datang kali ini, polisi menyamar sebagai calon pembeli. Membuat 3 beranak itu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Selasa (14/11), sekitar pukul 20.30 WIB. Barang buktinya, 4 paket sabu total seberat 1,05 gram.

“Barang bukti diduga sabu itu disimpannya dalam lemari pakaian,” terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri SH MH. 

Heri menyebut, terungkapnya kasus perdagangan narkoba ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Menginformasikan bahwa di rumah tersangka, sering tempat transaksi narkoba,” jelasnya.

Dari informasi masyarakat tersebut, sambung Heri, anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rimahnya, para tersangka tidak bisa berkelit lagi.

  “Ketiganya, bapak, ibu, dan anak, aktif terlibat dalam tindak pidana narkotika ini. Mereka saling bergantian menyimpan, dan melayani  pembeli sabu yang datang ke rumahnya," beber Heri.

  Sehingga ketiganya masuk kategori pengedar, dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tegas Heri.

  Di Kota Lubuklinggau, polisi juga meringkus terduga bandar bernama Yuli alias Ucok. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, mendapati barang bukti sabu bruto 45,34 gram, Minggu (12/11), sekitar pukul 12.00 WIB. 

Polisi meringkus tersangka di rumahnya, Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. “Kami pancing tersangka dengan undercover buy,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hendrawan, kemarin.

Sebab menurut informasi yang mereka dapat, tersangka Ucok dan temannya terafiliasi dengan jaringan narkotika lintas provinsi. “Mereka mengambil langsung sabu itu dari bandar narkoba di Provinsi Riau,” beber Hendrawan.

Dari undercover buy dan penyergapan itu, polisi mendapati barang bukti paket 45,34 gram sabu itu di lantai kamarnya. “Tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut, yang dibelinya dan dibawanya langsung dari Kota Pekanbaru, Riau,” ulasnya.

Tersangka pun dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.  “Kami imbau masyarakat tidak segan-segan memberi informasi, bilamana ada mengetahui peredaran narkoba di sekitar permukimannya. Jangan sampai narkoba masuk lingkungan kita,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan