"Saya bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan menjual dan mengedarkan narkotika lagi, Yang Mulia," kata terdakwa bersumpah, sembari berdiri di hadapan majelis hakim.
“Baik kamu sudah bersumpah ya, saya catat. Penasihat hukum diingatkan terdakwa jangan sampai mengulangi lagi, kalau gak bisa divonis mati kalau disidang lagi,” ujar hakim mengingatkan.
Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Dyah Rahmawati SH, diuraikan awalnya Minggu 24 September 2023, Suli (DPO) mendatangi terdakwa Pebri untuk memesan sabu sebanyak 10 gram, seharga Rp6 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Elan (DPO), untuk mengambil sabu tersebut.
Terdakwa lalu diminta Elan (DPO), menemui Iman (DPO) di daerah Kelurahan 10 Ulu Palembang. Besoknya, Senin 25 September 2023, terdakwa menemui Iman (DPO) di daerah 10 Ulu Palembang. Iman menyerahkan 1 plastik warna hitam berisikan pekatan sabu, kepada terdakwa Pebri.
Selanjutnya terdakwa Pebri menghubungi Suli (DPO) lagi, mengajak bertemu di depan Hotel Basemah Dempo, Palembang. Saat terdakwa Pebri sedang menunggu Suli, tiba-tiba melintas anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang yang sedang patroli hunting.
Dianggap mencurigakan, polisi berpakaian bebas itu bertanya terdakwa Pebri sedang apa. Dilanjutkan pemeriksaan pada tubuhnya. Alhasil ditemukan 1 paket sabu, berat berih (netto) 9,704 gram. Tersangka pun diamankan, disidik dan dilimpahkan ke Kejari Palembang. JPU kemudian mendakwa Pebri, dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nsw/air)