Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Petani di Muratara Diamankan Polisi, Ini Jumlah BB Sabu yang Diamankan
KURIR SABU: Dua tersangka kurir sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Muratara berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,93 gram. Foto : izul/sumeks--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang petani warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Muratara karena nyambi menjadi kurir sabu.
Tersangka Rasuma (33) ditangkap bersama rekannya, Ibrahim digerbek saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Pasar Surulangun dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Muratara pada Selasa (5/11) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Kontrakan di Surulangun, Dua Kurir Narkoba Ditangkap dengan Sabu 29 Gram
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ini Bernasib Apes, Mau Serahin 99 Butir Ekstasi Keburu Ditangkap Polisi
Kedua tersangka merupakan buruan polisi setelah menerima laporan warga di sekitar tempat keduanya tinggal yang mengakui resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Dengan Barang bukti yang disita satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 29,93 gram.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di salah satu kontrakan di Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
"Petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan," sebut Marhan, kemarin (6/11).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kontrakan dan menemukan sabu di dapur, tepatnya di atas meja dekat rak piring. Tersangka Rasuma mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Rawas Ulu yang selanjutnya diserahkan ke penyidik Satnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dan setelah tiba di Satresnarkoba Polres Muratara kedua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan urine yang ternyata positif mengandung zat amphetamine sehingga langsung dilakukan penahanan.
Marhan menyebut saat ini, proses penyidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dari jaringan ini, serta bekerja sama dengan Kejaksaan dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memproses barang bukti yang telah disita," jelasnya.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.