PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Beberapa cara membuat surat gugatan perdata, maka perlu diperhatikan dua syarat penting yaitu syarat materiil dan syarat formil.
Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Dalam arti lain, syarat materiil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan.
Sedangkan syarat formil suatu gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Gugatan di MA
BACA JUGA:Jaga Negara Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Gugatan di Pengadilan
Syarat Materiil Membuat Surat Gugatan
Hal-hal apa saja yang ada dalam surat gugatan? Isi surat gugatan atau syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya harus memuat:
1. Identitas para pihak
Ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, dan kewarganegaraan.
BACA JUGA:Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang ke Pilpres 2024
Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat atau tergugat.
2. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita
Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.
Posita terdiri dari dua bagian, yaitu: bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden);
BACA JUGA:Makin PANAS! Gugatan Digi Asia ke Sriwijaya FC Terus Berlanjut. Terkait Utang Rp 8,5 Miliar
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Diterima, Kosim Kotan Minta Kasus Dibuka Kembali
dan bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan.
3. Petitum atau Tuntutan
Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.
Dalam praktiknya, selain mengajukan tuntutan pokok atau tuntutan primer, juga disertai dengan tuntutan tambahan/pelengkap (accessoir) dan tuntutan pengganti (subsidair) yang dijelaskan sebagai berikut:
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengajukan Gugatan Cerai, Tata Cara dan Proses yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Enny Ajukan Gugatan Usai Dibebaskan oleh MA
Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.
Tuntutan tambahan (accessoir) adalah tuntutan yang sifatnya melengkapi atau sebagai tambahan dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan ini tergantung pada tuntutan pokoknya. Jika tuntutan pokok tidak ada maka tuntutan tambahan juga tidak ada.
Terdapat lima contoh tuntutan tambahan yaitu:
1. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.