Syarat Membuat Surat Gugatan. Bila Tidak Terpenuhi maka Tidak Diterima

Sabtu 16 Dec 2023 - 17:52 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

BACA JUGA:Gugatan Keempat Kalinya Objek yang Sama

BACA JUGA:Gugatan Hasil Pilkades OKUS Bertambah, Ada Pemilih Luar dan Dibawah Umur

2.  Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

3   Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu.

4.  Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.

5   Tuntutan atas nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian.

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Sekolah, Proses Hukum Berlanjut

BACA JUGA:Dipecat dari Gerindra, Anggota DPRD Lahat Layangkan Gugatan

6.  Tuntutan pengganti (subsidair) adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan.

Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.

Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Syarat Formil Membuat Surat Gugatan Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:

BACA JUGA:Mediasi Belum Sepakat, Kedua Dokter Tetap pada Gugatan

BACA JUGA:Angkat Bicara, Ini Kata Kuasa Hukum YBDP Terkait Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang

1.   Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.

2.   Gugatan tidak mengandung error in persona.

3.   Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.

4.   Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gimana Nih?

Kategori :