MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gimana Nih?

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting mengenai gugatan PSI atau Partai Solidaritas Indonesia terkait batasan usia Capres-Cawapres.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting mengenai gugatan PSI atau Partai Solidaritas Indonesia terkait batasan usia Capres-Cawapres.

Keputusan MK ini dicapai pada Senin, 16 Oktober 2023, setelah dilakukan sidang di Gedung MK, Jakarta.

Putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang pleno MK yang terletak di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batasan usia Capres dan Cawapres merupakan ranah yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan Presiden melalui proses pembentukan undang-undang.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa penentuan batasan usia minimal Capres dan Cawapres harus selaras dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

BACA JUGA:Doa dan Harapan Terbaik Untuk Gibran

"Maka dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkap Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim.

Sejalan dengan itu, MK menolak permohonan dari pihak pemohon dalam gugatan ini secara keseluruhan.

Putusan MK ini memiliki dampak penting terkait dengan usia minimal yang diperlukan bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dalam pemilihan presiden.

Pasal yang digugat dalam gugatan ini mengatur batasan usia minimal yaitu 40 tahun, sementara tidak ada ketentuan yang mengatur batasan usia maksimal bagi Capres atau Cawapres.

Dalam sidang tersebut, terdapat sejumlah perkara terkait batasan usia Capres-Cawapres yang telah diselesaikan. Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perwakilan Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

BACA JUGA:Tekankan Portofolio, MA Cabut Aturan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Caleg

Para pemohon telah memilih Michael, Francine Widjojo, dan lainnya sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

Keputusan MK ini membawa implikasi signifikan terkait dengan syarat usia untuk calon Capres dan Cawapres dalam pemilihan presiden di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan