Enny Ajukan Gugatan Usai Dibebaskan oleh MA
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah mendapat vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Enny Indrianny bersama kuasa hukumnya, Sadam SH dan Sunaryo SH mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Khusus Palembang. Dia mengggugat Oktariana dan Oddy Graha Tama Reeskin serta penyidik Ditkrimum Polda Sumsel terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pelapor kasus ini yaitu Adiono Taslim ke Polda Sumsel, sebab karena ini dia harus mendekam di penjara selama tiga bulan. "Itu selama proses persidangan di PN Palembang, PT Palembang, dan MA. Namun, akhirnya saya bebas oleh majelis hakim," kata kata Enny Indrianny sebagai penggugat dalam wawancara dengan koran ini di PN Palembang pada hari Rabu (14/6). "Meskipun demikian, saya kalah saat banding. Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memberikan vonis bebas untuk memperkuat putusan PN Palembang," katanya. BACA JUGA : Bupati Banyuasin: Silahkan Tempuh Upaya Hukum! Akibat dari semua ini, Enny telah melewati proses hukum yang berujung pada penahanan. Hal ini menyebabkan dia mengalami kerugian baik secara finansial maupun secara moral. Dia telah menyampaikan kerugian-kerugian tersebut dalam gugatannya. Oleh karena itu, dengan mengajukan gugatan ini, dia berharap mendapatkan keadilan atas apa yang telah dia alami selama ini. "Saya hanya berharap untuk mendapatkan keadilan" "Karena apa yang saya rasakan sudah cukup, terutama karena saya telah di penjara selama tiga bulan atas tuduhan yang tidak saya lakukan," tegas Enny.