Anak Durhaka di Lubuklinggau Bakar Rumah Orang Tua Demi Uang Judi Online, Terancam 12 Tahun Penjara
Beta Handika, pria asal Lubuklinggau, bakar rumah orang tua karena tidak diberi uang untuk judi online. Foto: polres lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -Kisah maling kundang anak durhaka yang dikutuk menjadi batu, nampaknya tak berkesan terhadap Beta Handika Bin Aporlan (31).
Dia dicokok polisi, gara gara membakar rumah orang tuanya sendiri, lantaran tak diberi uang untuk judi online.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Arianto, melalui kasat Reskrim Polres Lubuklinggau saat di konfirmasi Junat (10/1) membenarkan jika pihaknya sudah menangkap tersangka Beta Handika, yang menjadi tersangka dalam pembakaran rumah.
AKP Hendrawan menjelaskan, jika insident pembakaran itu terjadi Jumat 20 September 2024 lalu. Dan tersangka di tangkap tim macan Polres Lubuklinggau Rabu (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dia ini bakar rumah orang tuanya sendiri, gara gara mau minta uang untuk Judol, saat ini sudah kami tangkap dan diamanakan di polres," jelas Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Miris Banget, OKU Timur Darurat Perceraian, 50% Penyebabnya Judi Online dan Konflik Rumah Tangga
BACA JUGA:Ponakan Bobol Rumah Tante, Gasak Uang Puluhan Juta untuk Judi dan Narkoba di Lubuklinggau
Tersangka sempat buron selama beberapa bulan dan berpindah pindah lokasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban, Afrinova (25), seorang karyawan swasta, terkait kejadian pada 20 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Perumahan Family Land, Jalan M. Arif, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II, saat pelaku yang kesal karena tidak mendapatkan uang yang diminta ke orang tuanya lalu melakukan aksi kekerasan.
Kronologis singkat kejadian, pelaku saat itu mendatangi rumah korban pada malam hari dan memulai aksinya dengan memecahkan kaca jendela dan merusak gagang pintu.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membakar kayu dan melemparkannya ke dalam rumah korban, sehingga menyebabkan kebakaran yang merusak barang-barang di dalamnya.
Korban yang tak lain adik kandung tersangka, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau, yang kemudian memulai penyelidikan.
BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, pelaku sempat kabur.