EMPAT LAWANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Dugaan kecurangan proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Empat Lawang, membuat heboh dunia maya.
Kecurangan tersebut sudah viral di media sosial, facebook, whatsapp, facebook dan lainnya.
Sebelumnya informasi beredar, ada sejumlah pegawai yang belum genap bekerja 2 tahun di Puskesmas Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang dan bisa mengikuti proses seleksi PPPK Kesehatan.
Ada tujuh orang tenaga honorer Puskesmas Nanjungan yang dilaporkan oleh rekan sesama pegawai, karena belum genap bekerja 2 tahun.
BACA JUGA:Kenalkan Sedekah Tengkat Tradisi Budaya Empat Lawang dalam Festival Literasi Nusantara
BACA JUGA:Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca. Ini Harapan Pj Sekda Empat Lawang!
Dugaan pelanggaran ini pun membuat kisruh dan saat ini sedang ditangani oleh BKPSDM Empat Lawang.
BKPSDM Kabupaten Empat Lawang menyebutkan, meski tujuh orang honorer tersebut dinyatakan lulus dalam tes seleksi PPPK 2023, akan tetapi pihaknya berlaku tegas demi keadilan terhadap pegawai lainya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa menyampaikan mereka telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Terkait dugaan kasus palsuan surat dan administrasi PPPK Kesehatan Puskesmas Nanjungan telah kami lakukan rapat klarifikasi dengan ketua Panselda dan Kepala Puskesmas Nanjungan," katanya.
BACA JUGA:Ini Dia 9 Objek Wisata Air Terjun Eksotis di Kabupaten Empat Lawang. No 5 Punya Taman Jodoh
BACA JUGA:Selain Monitoring Pelaksanaan Tes PPPK, Pj Bupati Empat Lawang Beri Petuah Ini!
"Kami sudah cek ternyata kalau yang diupload di sistem itu sudah 2 tahun lebih bekerja sehingga Panselda meluluskan akan tetapi kenyataanya belum," jelas Yulian.
Lanjutnya, Kepala Puskesmas mengakui bahwa itu hasil rapat bersama untuk kebijakan tadi sudah ditegur karena memang sudah melanggar Permenpan terkait penerimaan dan sudah diteruskan ke inspektorat untuk tindak lanjutnya.
Adapun sambung Yulian untuk tindak lanjut itu nantinya dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat Empat Lawang kepada pihak terkait.
"Yang jelas untuk kasus PPPK Kesehatan ini kami yakinkan nama-nama yang berhak ini akan mendapatkan haknya selaku peserta tes PPPK,' katanya.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Empat Lawang Dinobatkan Sebagai Bangsawan
BACA JUGA:Sales Rokok Tertimpa Malapetaka Saat Menginap di Empat Lawang, Mobil Dibobol Maling
"Dan yang memag tidak berhak bisa kami lakukan batalkan kelulusan dministrasinya kalaupun yang bersangkutan ternyata nilainya tinggi," sambungnya.
Berdasarkan data penelusuran pihaknya dijeaskan Yulian ada 7 peserta Puskesmas Nanjungan yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun.
"Sehingga 7 peserta ini akan kami komunikasikan dengan pihak Kanreg kemungkinan akan dilakukan pembatalan, besok juga rencana kami lakukan hal bersifat penenangan dan klarifikasi untuk 6 orang yang pengaduan ini," katanya.
"Karena sempat mau dilakukan pemberhentian, insyaallah itu tidak akan terjadi karena kami yakinkan yang berhak pasti akan tetap mendapatkan haknya," ujarnya.
BACA JUGA:Rumah Warga Empat Lawang Rusak Parah Akibat Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Cuaca Buruk Menerjang Empat Lawang, Atap Rumah Terbang Hingga ke Jalan
Selain itu saat ditanyakan apakah pihaknya kecolongan karena ada peserta PPPK Kesehatan dengan pengalaman kurang dari 2 tahun bisa mengikuti tes, Yulian mengatakan berdasarkan sistem 7 peserta tersebut sudah memiliki SK dua tahun lebih.
"Berdasarkan sistem di SSCSN sudah kami cek 7 nama itu memang semuanya memiliko SK dua tahun lebih, karena kami tidak mungkim ngecek satu-satu karena yang melamar 2 ribuan lebih,: tuturnya.
"Yang harus diklik kurang lebih dikali 7 ada 14 ribu jadi secara sistem semuanya memiliki SK pengalaman kerja lebih dari 2 tahun," imbuhnya. (eno)