Rapat terbatas itu dihadiri menteri koordinator, Kapolri, dan Panglima TNI.
Jokowi menyerukan supaya penegak hukum melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
Kepala Negara mengharapkan apa yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa itu bisa dikurangi.
BACA JUGA:Raih Penghargaan BNN RI, Enam Desa di Musi Rawas Jadi Dewita Bersinar
BACA JUGA:Dewita Bersinar Diganjar Penghargaan BNN RI
Jokowi meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain seperti di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di setiap kota, sesuai saran dari Pangdam setempat.
Jokowi mencatat kapasitas bisa kurang lebih 300-500 rehab, anggarannya masih perlu dibahas.
Mengenai pencegahan, Jokowi meminta dilakukan pengetatan pengawasan untuk pencegahan penyelundupan narkotika fokus di lima atau 10 besar provinsi yang narkobanya paling tinggi.
Berdasarkan data BNN, penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa.
BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah di Sumsel Peraih Penghargaan BNN RI
BACA JUGA:Tangkapan Kakap, BNNP Sumsel Gagalkan Selundupan 115 Kilogram Sabu
Akibatnya, kapasitas di lembaga pemasyarakatan terus meningkat
Setelah rapat terbatas itu, dilanjutkan membahas masalah serupa dengan para menteri berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 Oktober 2023.
Diketahui, pengangkatan Marthinus Hukom sesuai dengan Keppres Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang pemberhentian Petrus Golose sebagai Kepala BNN, tertanggal 29 November 2023.
Pelantikan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN RI, baru digelar Jumat (8/12), di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Wujudkan WBK dan WBBM,Kepala BNNK OKI Lakukan Ini