Provinsi Kepri: Rp3,9 juta
Provinsi Sumatera Barat: Rp3,2 juta
Provinsi Jambi: Rp3,3 juta
Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2,4 juta
Provinsi Jawa Timur: Rp4,2 juta
Provinsi Bali: Rp3,2 juta
Keputusan ini diharapkan tidak hanya menjadi angin segar, melainkan juga titik awal bagi perbaikan lebih lanjut terhadap kondisi kesejahteraan para tenaga honorer di Indonesia.
Bagi banyak pihak, langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mengakui peran penting para honorer dalam memajukan berbagai sektor di tanah air. (*)
Artikel ini sudah tayang di bacakoran.co dengan judul: Kado Tahun Baru ! Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Honorer, Jumlahnya Bakal Saingi PNS..
Kategori :