SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah bersikeras akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 serta menerapkan kamar rawat inap standar (KRIS).
Secara bertahap dimulai tahun ini (2023) hingga 2025. Uji coba dilakukan di 12 rumah sakit pada beberapa daerah. Salah satunya RSUP dr Rivai Abdullah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, uji coba KRIS tahun ini pada beberapa rumah sakit sukses.
Sebanyak 12 rumah sakit yang diuji coba menerapkan sistem ini. “Secara bertahap hingga 2025, rumah sakit pemerintah maupun swasta harus memenuhi 12 kriteria KRIS,” ujarnya.
BACA JUGA:Belum Ada Rencana Iuran BPJS Naik, Masih Tunggu Hasil Uji Coba 12 RS
Rincian dari 12 standar yang harus dipenuhi yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Kelima, adanya nakas per tempat tidur.
Keenam, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius. Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
Kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
BACA JUGA:Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!
Kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Kesepuluh, kamar mandi dalam ruang rawat inap. Dua terakhir, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan adanya outlet oksigen.
Ia mencontohkan untuk tempat tidur. Selama ini, pada ruang rawat inap kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar. Di kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar.