Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!

Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, peserta memiliki hak untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memenuhi syarat tertentu.

Salah satu syarat utama adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa klaim saldo BPJS tidak dapat langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 mengatur bahwa JHT dapat diklaim oleh peserta yang telah mengundurkan diri atau resign setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Dihitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

BACA JUGA:Nah Lho, Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal Rp500 Juta, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Harus Tahu, Begini Cara Membayar Iuran BPJS bagi yang Menunggak

Dokumen Persyaratan Klaim Saldo BPJS

Untuk mengajukan klaim saldo BPJS, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

BACA JUGA:Update Loker: BPJS Kesehatan Terima Karyawan Magang, Fresh Graduate atau Masih Mahasiswa Silakan Merapat

BACA JUGA:Pentingnya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Banyuasin Berikan Perlindungan Kecelakaan Kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan